Kamis, 3 Nopember 2022 Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Lampung dalam rangka Pendampingan mitra terkait pelaksanaan UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik yang difokuskan pada monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendataan awal Regsosek BPS tahun 2022. Sebagaimana diketahui bahwa BPS melaksanakan kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sejak tanggal 15 Oktober hingga 14 November nanti, dimana Pendataan awal Regsosek ini mencakup seluruh penduduk termasuk di dalamnya penduduk miskin ekstrem. Pada kegiatan regosesk nanti, direncanakan terdapat 10.400 petugas yang akan melakukan pendataan dari rumah ke rumah di seluruh Indonesia.
Cuaca yang kurang mendukung dan bencana yang terjadi seperti banjir menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan Regsosek di Lampung sebagaimana disampaikan Kepala BPS Lampung, Endang Retno Sri Subiyandani, S.Si, M.M. “kendala lain yang paling sering adalah penolakan responden atas kehadiran petugas pendataan, bahkan banyak dari mereka yang menolak adalah PNS”, kata Endang Retno. Endang juga telah bertemu Sekda agar meminta para PNS untuk mengikuti pendataan sehingga menjadi contoh bagi masyarakat. “Regsosek tahun 2022 ini adalah dalam rangka pengumpulan data dan tahun 2023 nanti, data yang dikumpulkan ini akan diolah oleh BPS”, tambah Endang Retno.
H. Abdul Hakim, selaku Wakil Ketua Komite IV dalam sambutannya mewakili seluruh Anggota Komite IV menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPS atas pelaksanaan Pendataan awal Regsosek. Melalui Regsosek diharapkan agar Satu Data Indonesia (SDI) dapat segera terwujud. “masih adanya ego sektoral, dimana beberapa Lembaga masih belum sepenuhnya ikhlas bahwa pendataan dilakukan hanya oleh BPS’ kata Abdul Hakim. Mengenai kendala yang dihadapi BPS atas sulitnya pendataan di perumahan elit, Abdul Hakim menyarankan agar pendataan di rumah-rumah elit, agar petugas pendataan dapat didampingi oleh pengurus RT setempat
Komite IV berharap melalui pelaksanaan Regsosek ini, program bansos maupun subsidi yang diberikan memang menyasar kelompok yang membutuhkan. Sekaligus, untuk memastikan anggaran negara ini mengalir kepada mereka yang berhak menerima. “Regsosek ini diharapkan menjadi tumpuan untuk perbaikan dan pengintegrasian data perlinsos. Karena di data penerima bantuan sosial (bansos) masih banyak ditemukan kesalahan maupun tumpang tindih data penerima, sehingga penyalurannya menjadi tidak efektif dan tidak tepat sasaran” kata Senator asal Lampung ini.
Senada dengan Abdul Hakim, Wakil Ketua Komite IV lainnya dari dapil Kalimantan Barat, H. Sukiryanto juga menyampaikan dukungannya kepada BPS dalam melaksanakan Regsosek. “Dengan data tunggal, diharapkan pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien” tambah Sukiryanto. Sukiryanto juga berjanji akan menyampaikan kepada Kementerian/Lembaga terkait (Mitra Komite IV) terkait semua aspirasi dan kendala yang dihadapi oleh BPS, khususnya BPS Lampung dalam menjalankan tugas-tugas pendataan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian Komite IV terkait pelaksanaan Regsosek antara lain bahwa Pelaksanaan Regsosek yang hanya 1 bulan terhitung mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022 ini masih dirasa kurang, mengingat bahwa petugas pendataan harus mendatangi warga dari rumah ke rumah, dimana warga belum tentu ada ketika petugas datang, sehingga hasil pendataan Regsosek dikhawatirkan menjadi kurang optimal. Yang tak kalah penting, Komite IV juga menyoroti Persoalan klasik yang masih sering terjadi di berbagai daerah yakni data penerima bansos masih tidak valid dan proses pendataannya juga masih bermasalah. Ketidakvalidan data penerima bansos pada dasarnya telah banyak terungkap bahkan sejak awal bansos Covid-19 disalurkan. Banyak warga dengan tingkat kesejahteraan yang rendah dan lebih membutuhkan bantuan justru luput dari penyaluran bansos (exclusion error).
Sebelum pertemuan ditutup, Kepala BPS menyampaikan harapannya agar data yang telah dihasilkan nanti benar-benar digunakan oleh seluruh instansi yang membutuhkan. “Data tidak bisa digunakan kalau tidak dipelihara, yakni dengan cara diupdate secara berkala dan kami mohon agar data yang telah kami hasilkan ini benar-benar digunakan oleh tiap-tiap instansi” tutup Endang Retno.
Menutup kegiatan pertemuan dengan BPS, Abdul Hakim dengan tegas menyampaikan bahwa Komite IV mendukung sepenuhnya kegiatan Regsosek yang dilaksanakan oleh BPS. “Komite IV dengan sungguh-sungguh mendukung tugas berat BPS dalam menyediakan data yang akurat dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dan Lembaga, maka untuk memberikan penguatan kelembagaan BPS dalam rangka menjalankan tugas pendataan, maka perlu adanya revisi terhadap UU No.16 tahun 1997 tentang Statistik, ini penting untuk dilakukan” pungkas Abdul Hakim menutup pertemuan hari ini*).