Kepsek SMPN Kecamatan Pancur  Batu Diduga Jual Baju Seragam  Kepada Siswa Baru PPDB

549

Pancur Batu, TriekNews.com-Sekolah SMP 1 Negri pancur batu Menjual pakeyan berupa baju batik

Dan baju olah raga atribut bersama
Dasi kepada calon siswa baru PPDB
Peserta didik baru sebesar 350,000
RP per siswa,

Keterangan salah satu orang tua
Calon siswa yang tidak mau
Menyebutkan namanya warga desa
Namo bintang kecamatan pancur
batu, kabupaten deliserdang
Sumatra Utara SUMUT bahwa
Penjualan kelengkapan sekolah

Seperti baju batik bersama baju
Olahraga dll sebelumnya pihak
Guru tidak ada musyawarah
Terhadap kami orang tua murid
Pihak guru itulah yang menyuruh
Kami langsung membeli pakeyan
Anak kami di sekolah ucapnya,

 

Padahal berdasarkan pasal 181, dan
Pasal 198 peraturan pemerintah
Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan penyelenggaraan
Pendidikan, yang intinya pendidikan
Dan tenaga kependidikan dilarang
Menjual seragam ataupun bahan
Seragam,

Namun pada pasal 4 ayat (1) dan (2)
Peraturan menteri pendidikan dan
Kebudayaan ( PERMENDIKBUD)
Nomor 45 tahun 2014 tentang
Pakeyan seragam  sekolah bagi
Peserta didik, jenjang pendidikan
Dasar dan menengah bahwa
Ketentuan pengadaan pakeyan
Seragam sekolah tersebut harus
Di usahakan sendiri oleh orang tua
Atau wali siswa

 

Dalam peraturan ini, pengadaan
Pakeyan seragam sekolah, juga
Tidak boleh di kaitkan dengan
Pelaksanaan penerima peserta
Didik tahun ajaran baru 2023 baru
PPDB atau kenaikan kelas,

Namun kepsek sekolah SMP 1 Negri
Kecamatan pancur batu bersama
SMP 2 Negri depan tanah lapang
Pancur batu dan SMP 4 yang terletak
Di desa lau macem tampaknya
Mereka masih saja melanggar
Peraturan pemerintah PP serta
Peraturan menteri pendidikan
Dan kebudayaan PERMENDIKBUD
Yang sudah di terapkan

Menurut keterangan beberapa dari
Orang tua siswa tersebut di SMP 1
Negri dekat simpang tuntungan
Pakeyan seragam berupa baju batik
Dan baju olah raga bersama topi
Baikpun dasi sebesar 350,000
SMP 2 Negri depan tanah lapang
Baju batik dan baju olah raga
Sebesar 350,000, di sekolah

SMP 4 Negri yang terletak di desa
Lau macem kecamatan pancur batu
Baju batik bersama baju olah raga
300000, RP di tambah uang daftar
Online 100000, menjadi 400000 RP
Yang harus di bayar oleh orang tua
Siswa barunya di saat penerimaan
PPDB yang lalu,

Hal ini menurut dalam peraturan
Mentri pendidikan dan kebudayaan
Bersama peraturan pemerintah
Ketika pihak sekolah melakukan
Praktik jual beli seragam kepada
Siswa tahun ajaran baru atau
Mencari ke untungan terhadap
orangtua siswa tersebut pungli
Pungutan liar (JG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini