Dirlantas Poldasu Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjangan SIM Dari Smartphone

195

Medan, Trieknews.co- – Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengajak seluruh warga masyarakat dalam hal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam (smartphone, ” sebut Valentino

“Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan. Dan juga besok akan baru dilaunching secara nasional, “ungkap Valentino Senin,12/4/21.

“Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan. Dan juga besok akan baru dilaunching secara nasional, “ungkap Valentino Senin,12/4/21.

Selain layanan pembuatan SIM C dan A melalui smartphone, kata Valentino, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai 12 April 2021.

Tata cara perpanjangan SIM melalui smartphone, pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya, “sebut Valentino.

Hal ini Valentino mengatakan, segala proses pengujian seperti dan ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.

“Namun tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkapnya.

Selain mereka mengajukan pembuatan SIM baru, harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar, “pungkasnya.

Berikut, pembayaran juga dilakukan dengan cara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank, “ungkapnya.

Kemudian langkah-langkah yang harus diikuti pada saat melakukan pembuatan SIM secara online:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto, KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.
    ( Rosen).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini