Booking Hotel, Sepeda Motor Raib Dilarikan

37

MEDAN-Bermula dari kenalan dengan seorang wanita berinisial Tasya cs dengan temanya berinisial Zeni, meminjam sepeda motor vario warna hitam milik Deva Prasetia Javani (21) tahun, warga klambir lima,dusun XIV Gg. Suka Damai, kecamatan hamparan perak kabupaten Deli Serdang. Melarikan sepeda motor miliknya. Pada senin (25/3) yang lalu, sekitar pukul 00.25 Wib.

Kepada Media Deva menceritakan kronologis kejadian dan telah membuat laporan polisi dengan nomor :LP/B146/III/2024/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 Maret 2024 pukul 12.31 Wib dini hari. Selasa (2/3/24)

Hal ini dikatakan Deva di tempat kejadian perkara (TKP) saat dirinya berada di hotel Bougenville 2 yang beralamat di jalan anggrek raya kelurahan Simpang selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, sekitar pukul 00.25 wib, pelaku ingin membeli makanan dengan modus pinjam kendaran sepeda motor miliknya”, kata Deva.

Lanjut Deva, Tasya bergegas pergi mengambil sepeda motor milik korban di parkiran dengan bersama teman pria untuk membeli makanan, namun hingga selang beberapa lama tidak kunjung kembali, dan curiga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tuntungan.

Sementara itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi ke kediaman Deva pada sabtu 29 maret 2024, Deva menjelaskan bahwa pelaku wanita berinisial Tasya warga bulucina yang ia kenal, dan sempat mendatangi rumah pelaku dan bertemu orangtua pelaku, menyuruh menangkap dirinya yang sesaat ini sedang berada di rumah orangtuanya”, tambah Deva.

“Atas kejadian ini korban (Deva) mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 28 juta rupiah. Yang mirisnya lagi saat ini baru 7 bulan angsuran sepeda motor miliknya, di bayar korban.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 Penipuan dan Penggelapan. Sepada motor vario warna hitam tahun 2023,dengan nomor mesin : JMC1E1189338, dan nomor rangka : MH11JMC111PK189333 BK 5910 ALJ.

Deva Prasetia Javani, berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku untuk segera di proses hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H, hingga berita ini di publikasikan, belum bisa tersambung untuk menggali informasi lanjutan atas kasus ini. (Red/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini