Kepsek SMPN Kecamatan Pancur  Batu Diduga Jual Baju Seragam  Kepada Siswa Baru PPDB

    573

    Pancur Batu, TriekNews.com-Sekolah SMP 1 Negri pancur batu Menjual pakeyan berupa baju batik

    Dan baju olah raga atribut bersama
    Dasi kepada calon siswa baru PPDB
    Peserta didik baru sebesar 350,000
    RP per siswa,

    Keterangan salah satu orang tua
    Calon siswa yang tidak mau
    Menyebutkan namanya warga desa
    Namo bintang kecamatan pancur
    batu, kabupaten deliserdang
    Sumatra Utara SUMUT bahwa
    Penjualan kelengkapan sekolah

    Seperti baju batik bersama baju
    Olahraga dll sebelumnya pihak
    Guru tidak ada musyawarah
    Terhadap kami orang tua murid
    Pihak guru itulah yang menyuruh
    Kami langsung membeli pakeyan
    Anak kami di sekolah ucapnya,

     

    Padahal berdasarkan pasal 181, dan
    Pasal 198 peraturan pemerintah
    Nomor 17 tahun 2010 tentang
    Pengelolaan dan penyelenggaraan
    Pendidikan, yang intinya pendidikan
    Dan tenaga kependidikan dilarang
    Menjual seragam ataupun bahan
    Seragam,

    Namun pada pasal 4 ayat (1) dan (2)
    Peraturan menteri pendidikan dan
    Kebudayaan ( PERMENDIKBUD)
    Nomor 45 tahun 2014 tentang
    Pakeyan seragam  sekolah bagi
    Peserta didik, jenjang pendidikan
    Dasar dan menengah bahwa
    Ketentuan pengadaan pakeyan
    Seragam sekolah tersebut harus
    Di usahakan sendiri oleh orang tua
    Atau wali siswa

     

    Dalam peraturan ini, pengadaan
    Pakeyan seragam sekolah, juga
    Tidak boleh di kaitkan dengan
    Pelaksanaan penerima peserta
    Didik tahun ajaran baru 2023 baru
    PPDB atau kenaikan kelas,

    Namun kepsek sekolah SMP 1 Negri
    Kecamatan pancur batu bersama
    SMP 2 Negri depan tanah lapang
    Pancur batu dan SMP 4 yang terletak
    Di desa lau macem tampaknya
    Mereka masih saja melanggar
    Peraturan pemerintah PP serta
    Peraturan menteri pendidikan
    Dan kebudayaan PERMENDIKBUD
    Yang sudah di terapkan

    Menurut keterangan beberapa dari
    Orang tua siswa tersebut di SMP 1
    Negri dekat simpang tuntungan
    Pakeyan seragam berupa baju batik
    Dan baju olah raga bersama topi
    Baikpun dasi sebesar 350,000
    SMP 2 Negri depan tanah lapang
    Baju batik dan baju olah raga
    Sebesar 350,000, di sekolah

    SMP 4 Negri yang terletak di desa
    Lau macem kecamatan pancur batu
    Baju batik bersama baju olah raga
    300000, RP di tambah uang daftar
    Online 100000, menjadi 400000 RP
    Yang harus di bayar oleh orang tua
    Siswa barunya di saat penerimaan
    PPDB yang lalu,

    Hal ini menurut dalam peraturan
    Mentri pendidikan dan kebudayaan
    Bersama peraturan pemerintah
    Ketika pihak sekolah melakukan
    Praktik jual beli seragam kepada
    Siswa tahun ajaran baru atau
    Mencari ke untungan terhadap
    orangtua siswa tersebut pungli
    Pungutan liar (JG)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini