Medan, (Trieknews.com) – Indonesia telah mengatur dalam UUD 1945 tentang kerukunan antar umat beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 2. Namun Pemilik lahan tanah dikejutkan dengan kejadian yang di alaminya pada Senin tanggal 26 Februari 2024. Beberapa oknum tampak sedang melakukan ritual menyeramkan (29/02/24).
Tanpa ada konfirmasi ataupun izin dari pemilik lahan tersebut, Biksu dan segerombolan orang mengenakan baju hitam, putih dan payung hitam berkumpul, menerobos seng dan paku karat, ntah apa yang tengah dilakukan biksu dan segerombolan orang tersebut.vtz elektrické hundehus stor hund a jeans parure de lit ado fille pas cher amazon brašna pentax tagbøjler bmw e46 cien shampoo lidl damske hodinky wellington atlas for men muži trička nocna lampa na spanie merrell tremblant mid polar wtpf dame merrell oak australian native botanicals shampoo review solbriller på snap kappa soccer pants j adore isabel marant blog
Penjaga lahan milik Dr. Paulus berusaha demi mencegah tindakan anarki berbau SARA , penjaga lahan kami berusaha menahan diri, sambil berusaha mengkonfirmasi tujuan sebenarnya dari ritual tersebut”, ujarnya
Saat dikonfirmasi awak media beserta pemilik lahan, Biksuni vihara tersebut tidak dapat dijumpai, sementara penjaga vihara juga tidak mengetahui jelas tujuan ritual tersebut.
(Tim)