Tutup Kegiatan Konstek Pemasyarakatan, Kakanwil Sumut Ingatkan Pemenuhan Hak Warga Binaan Sesuai SOP

    143

    Medan,trieknews.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara diwakili oleh Kabid. Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kriston Napitupulu, menutup kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Implementasi Sistem Database Pemasyarakatan Atas Integrasi dan Remisi Online Terhadap Perubahan UU No. 22 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ballroom Le Polonia Hotel Medan, Kamis, (03/11)

    Menutup kegiatan, Kriston membacakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) mengingatkan kepada seluruh petugas pemasyarakatan untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak warga binaan pemasyarakatan dengan baik yang dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur. Jika hal tersebut dilakukan dengan semestinya maka gangguan keamanan dan ketertiban pada lapas dan rutan dapat diminimalkan.

    “Saya ingatkan jangan ada ‘permainan’, penuhi hak warga binaan sesuai SOP, Saya yakin gangguan keamanan dan ketertiban pada lapas dan rutan dapat diminimalkan,” ujar Kriston membacakan arahan Kakanwil.

    Setelah menutup kegiatan, Kriston menyerahkan sertifikat pelatihan secara simbolik kepada dua orang perwakilan peserta dan disambut tepuk tangan oleh peserta yang lain.

    Kegiatan ini sebelumnya berlangsung mulai tanggal 01 s/d 03 November 2022. Sebagai narasumber, Panitia mengundang para ahli di bidangnya, ahli di bidang Informasi Teknologi dan juga ahli pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Peserta yang hadir merupakan operator SDP maupun pimpinan langsung yang menangani SDP dari setiap satuan kerja Pemasyarakatan.(DM/Ril)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini