PT SPR Dituding tak Menghargai Hak Guna Usaha di Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge

92

Medan, trieknews.com-

Pada dasarnya, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku. Namun, tidak demikian dengan PT Sari Persada Raya (SPR) yang beroperasi di Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Perusahaan ini telah mengklaim hak guna usaha (HGU) seluas lebih kurang 4.434 Hektar, yang seharusnya dimiliki oleh Kelompok Tani di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Hal ini tertuang dalam No SK 63/HGU/BPN/94 tertanggal 18 Agustus 1994 dengan HGU Nomor 2.

Namun, tindakan PT SPR ini telah menimbulkan gejolak sosial ditengah-tengah masyarakat. Perkampungan yang sebelumnya dihuni oleh leluhur mereka, seperti Hamuning, Aek Natolu, Aek Tualang, Parbutatan, Polu Pane, dan Aek Haruas, kini telah diklaim sebagai bagian dari HGU PT SPR.

Sadar akan hal ini, Koptan Maspera yang merupakan kelompok tani yang berdomisili di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, bersama Dr Aderson Siringo-ringgo SH MH dan Rekan, mengambil sikap untuk menuntut hak dan keadilan atas lahan mereka yang telah dikuasai oleh PT SPR.

Pada hari Rabu (8/11/23), Anderson yang mewakili Koptan Maspera, menyampaikan tuntutan mereka di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara. Mereka telah menyampaikan beberapa dokumen sebagai bukti, seperti Berita Acara Rapat Anggota Kelompok Tani Masyarakat Peduli dan Surat Pernyataan ahli waris Opung Maddin Silalahi.

Selain itu, juga ada bukti berupa foto copy Profil Perusahaan PT Sari Persada Raya, Surat Keterangan Perkampungan, Surat Pernyataan dari ahli waris, Peta Lahan Milik Oppung Maidin Silalahi, Surat Pengaduan kepada PT Sari Persada Raya, dan Surat Mohon Keadilan yang ditujukan kepada Komnas HAM.

Namun, sayangnya Kakanwil BPN Sumut tidak memberikan respons yang serius terhadap laporan ini. Padahal, masih kata Anderson, disana terjadi penggusuran makam leluhur yang terkesan sepihak. Bahkan, sering terjadi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK).

Ketidakadilan ini bukan hanya berdampak pada hak-hak Koptan Maspera, tetapi juga mengganggu situasi yang seharusnya aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, Koptan Maspera bersama Dr Aderson Siringo-ringgo SH MH dan Rekan akan membawa persoalan ini ke BPN Nasional, Menkopolhukam, dan Menhan.

Mereka berharap keberadaan PT Sari Persada Raya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan atas tindakannya yang tidak menghargai hak guna usaha dan meresahkan masyarakat. Apalagi, ini terjadi di tengah peralihan kekuasaan pada pemilu 2024 yang akan datang.

Selayaknya setiap perusahaan, PT SPR juga harus mematuhi aturan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Tidak boleh ada penyalahgunaan hak guna usaha yang merugikan pihak lain dan menciptakan ketegangan di masyarakat.

Untuk itu, pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini dan memberikan keadilan bagi Koptan Maspera yang telah dirugikan. Selain itu, juga perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan mereka mematuhi hukum dan etika bisnis yang berlaku. Hanya dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan yang adil dan seimbang bagi semua pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini