Medan, (TriekNews.com) – Proyek Perbaikan Pengaspalan Jalan di Kelurahan Kwala Bekala Jalan Luku 1 Kecamatan Medan Johor, Kota Medan diduga seperti asal jadi pengerjaannya. Bagaimana tidak, baru kemarin sore pengerjaan pengaspalannya sudah retak.
Pantauan wartawan TrikNews.co di lapangan pada saat pengerjaan pun tidak memakai papan nama proyek pengerjaan, Senin (31/10/22) sore.
Seperti diketahui tanpa ada papan plank proyek pengerjaan merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang dan peraturan lainnya.
Pelanggaran yang dimaksud yakni Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tampaknya, pekerjaan pengaspalan yang dilakukan di jalan Luku 1 Kwala Bekala ini belum diketahui sumber pendanaan pengerjaan proyek tersebut.
Seharusnya, pengerjaan yang dilakukan harus memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Ditempat terpisah, saat wartawan TrikNews.co menghubungi melalui pesan WhatsApp Lurah Kwala Bekala Muhammad Yuda Prasetya terkait pengerjaan pengaspalan jalan yang dilaksanakan di jalan luku 1 tidak menjawab hingga pemberitaan ini ditayangkan.
Selasa (1/11/2022), proyek pengerjaan pengaspalan pun berjalan kembali. Tetapi pengerjaan yang dilakukan hanya menambal jalan yang berlobang tidak dilakukan merata pengerjaannya.
Saat ditemui awak media pekerja harian dari PU Kota Medan, pekerjaan pengaspalan jalan di Jalan Luku 3 hanya penambalan saja.
“Ini hanya penambalan jalan yang berlobang saja bang, dan di perintahkan dari PU untuk mengerjakannya”, ucapnya.
Disebutkan lagi, ia hanya mengetahui adanya perintah perbaikan jalan dan uniknya, ia sendiri tidak mengetahui sumber pembiayaan proyek tersebut.
“Kalau soal plang proyek, saya kurang paham, intinya dari Kelurahan yang menyampaikan ke PU. Setahu saya, ini merupakan Proyek dari dinas PU Kota Medan”, ungkapnya.
Bahkan saat awak media melayangkan pesan singkat kepada Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Kota Medan Ares belum juga mendapat balasan, hingga berita ini diturunkan. (DM)