Pelaku Penganiaya dan Bakar Ridwan Ditangkap, Kapolsek Helvetia: Motifnya Sakit Hati

    162

    Medan, TriekNews.com-
    Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus dan menetapkan Pelaku bernama Dani Julius Siboro alias DJS (19) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan.

    DJS diduga membakar hidup – hidup Korban, Ridwan (37) di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada kejadian Selasa (10/11/20).

    Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean. SH. S.I.K, mengatakan pelaku DJS menganiaya lalu membakar korbanya atas nama Ridwan.

    Lanjut Kapolsek, peristiwa yang bikir geger itu terjadi pada Selasa tanggal, 10 September 2020 malam.

    “Aksi sadis  Dani ini dilakukan karena motif sakit hati terhadap korbannya yaitu Ridwan” ujar Kompol Pardamean. SH. S.I.K, dalam keterangan Persnya, Sabtu (14/11/20).

    Pardamean menyebutkan, tersangka awalnya menunggu korban di Jalan pendidikan, Kelurahan Cinta Damai Kec.Medan Helvetia, setelah melihat korban melintas hendak pulang ke rumahnya, tersangka yang sudah membawa mancis, spritus dan kayu broti dengan panjang 50 cm, tersangka diduga mengikuti korban sekitar 10 meter, lalu tersangka memukul korban dengan kayu broti di bagian kepala sebanyak satu kali, dan korbanpun lansung terjatuh, ketika korban terjatuh, tersangka langsung menyiramkan spritus ke tubuh korban dan langsung membakar koraban dengan mancis.

    Tersangka kemudian melarikan diri. Polisi menangkap tersangka di tempat persembunyiannya  di Jalan Listrik, Medan Petisah, Rabu (11/11).

    Kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut. DJS dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” ucap Pardamean. (Arifin)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini