Kembali, Uba Pasaribu Minta Disdukcapil Deli Serdang Permudah Akses Kepengurusan Adminduk Warga Miskin

    292

    Deli Serdang, Trieknews.com-Untuk kesekian kalinya Uba Pasaribu Ketua Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera minta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beri kesempatan kepada orang miskin untuk menata kependudukannya tanpa harus berbelit dan sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan Hukum yang berlaku.

    Hal itu disampaikan Uba Pasaribu Ketika mendampingi sejumlah Warga miskin rentan Adminduk bertemu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Deliserdang Drs H. Misran Sihaloho, M.Si yang gagal mendapat haknya sebagai Warga Negara Indonesia di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Deliserdang, Rabu 02/11/22

    Sangat di sayangkan warga rentan sepasti Rismet 37 Penduduk Desa Manunggal dalam keterbatasannya mengakses layanan kependudukan, dia harus rela memakai data saudara sepupunya yang sudah Meninggal untuk rekam E-KTP di Kantor Camat Labuhan Deli beberapa waktu yang lalu ditengarai ribetnya mengurus identitas.

    Apa yang mereka urus tak kunjung tuntas, berselang kemudian Rismet bertemu Uba Pasaribu aktifis Kemanusiaan yang bergerlya turun ke akar rumput melihat mendengar jeritan anak anak Negeri yang kesulitan mengakses layanan Kependudukan Ubapun melakukan edukasi dan advokasi hingga akhirnya beliau mendapat haknya bersama isteri dan dua anaknya, Rismetpun tak bisa melakukan pencetakan KTP karena terdata di Database Disdukcapil data ganda.

    “Saya ini aktifis yang selalu aktif mengadvokasi dan mengedukasi kaum marjinal rentan Adminduk agar mereka tertib Adminduk,semata ini kami lakukan dalam keterbatasan tangan dan mata Pemerintah tak sampai melihat itu sesuatu persoalan yang kewenangan Pemerintah menuntaskannya, tentunya butuh dukungan dan atensi,” terang Uba ke Kadisdukcapil dikantornya.

    Kadis berpesan kepada Rismet agar kembali melengkapi persyaratan yang di minta petugas layanan kami Surat keterangan dari Kepala Desa yang mengatakan bahwa sudah pernah rekam E KTP memakai data orang,dan Surat Keterangan meninggal data orang yang di pakai Rismet merekam KTP, Saksi satu orang dsb itu harus di penuhi Rismet

    Disisi lain Uba mengutarakan sejumlah persoalan PR Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera tentang kaum marjinal Adminduk yang belum tuntas diantaranya Permohonan mutasi tarik pindah online yang berbulan bulan lamanya belum kunjung tuntas,masuk anak ke KK harus diwajibkan orangtuanya membuat Akte Perkawinan sipil dulu,itu peraturan Kami hanya menjalankan saja,ungkap Kadi sdukcapil,pun remaja terlantar yang tak kunjung tuntas buat Identitas,juga warga yang tinggal di tanah garapan banyak yang tak punya identitas semua itu tugas Pemerintah menuntaskannya,sambung Uba

    Regulasi atau tatacara pendaftaran penduduk itu maunya harus tersosialisasi ke bawah sebagai mitra kerja Pemerintah,ironis seorang Kepala Desa tak nyambung jika ada warga di buat status tidak kawin padahal sudah kawin, tentunya regulasi ini harus tersosialisasi, sambung Uba

    Pertemuan tanpa agenda ini berjalan alot di hadir Amos Ginting dan media. (RS)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini