Mr. Sunardjo Sumargono JD dan Kawan-kawan Resmi Menggugat Farmasi Yang Memproduksi Sirup Obat Berbahan Kimia Berbahaya

    151

    Jakarta, trieknews.com-Mr. Sunardjo Sumargono JD, selaku warga negara Indonesia dangan Koordinator Advokat LPLN, Posbakum Wicaksana, KAI, AWDI, BEM FH. Universitas Jakarta, Leadham International, Barisan Emak-emak Milineal dan Himpunan Pengacara Advokat Indonesia (HAPI) mengajukan gugatan class action ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Pabrik Farmasi yang memproduksi obat serupa yang mengandung bahan kimia berbahaya.

    Pernyataan pers yang dihadiri tim kuasa hukum dimoderatori oleh Zainul, diantaranya dihadiri oleh Supriyanto SH., MH, Baharuzzaman, di Sekretariat Semarkencana Cipta Saktindo, pada 2 November 2022, di Jl. Ir. H. Juanda Raya No. 4 Jakarta Pusat.

    Class action perlu dilakukan secara nasional, kara Romo Sunardjo Sumargono karena tidak bersifat lokal. Maka itu gugatan diajukan ke MA Republik Indonesia terhadap Pabrik yang memproduksi obat sirup tersebut yang telah mengakibatkan gagal ginjal dan / atau kematian generasi muda, khususnya anak-anak bangsa, tandas Romo Nardjo.

    Selaras dengan cota-cita Presiden Joko Widodo sejak periode pertama menjadi Presiden, kata Romo Sunardjo Sumargono, adanya reformasi hukum law for pilunishmrnt yang seharusnya hukum untuk keadilan yaitu law for justice atas dasar itulah gugatan bersama sejumlah lembaga ini diajukan. Kecuali itu, menurut Dr. HC. Risau Sihotang SH., MH, menzndasjan class action merupakan kusus yang harus mendapat perhatian sehingga rakyat tidak dirugikan terus berlarut. Demikian juga pernyataan Dirjen Lrmbaga Perlindungan Konsumen Prov DKI Jakarta, Suoriyanto B.Ac., SH., MH menyatakan perhatian masyarakat untuk menyikapi tindakan terhadap perusahaan farmasi yang memproduk obat-obatan yang mengandung unsur bahan kimia berbahaya merupakan sikap positif sebagai bentuk kepedulian patut mendapat apresiasi dari pemerintah.

    Karena kasus obat sirup berbahan kimia berbahaya ini merupakan kasus yang sangat spesial karena mengakibatkan dampak kepada seluruh warga masyarakat dan berskala nasional. Jadi harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

    Jakarta, 2 November 2022

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini