Medan – ( Triknews. com) — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kota Medan bersama Dinas Pariwisata Kota Medan, Sumatera Utara serta unsur Kecamatan dan Kepolisian mendatangi tempat pusat keramaian yang berupa Kafe disejumlah kawasan di Kota Medan dalam rangka penegakan displin Protokol Kesehatan.
Salah satu tempat keramauan tongkrongan tersebut diantaranya Kafe / warkop BK yang berada di Jalan Air Bersih simpang Jalan Rela, Kelurahan Sudiirejo I, Kecamatan Medan Kota, yang diduga tampak mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal itu dibenarkan Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat ketika dikonfirmasi awak media lewat ponsel Selasa (03/11/ 2020) malam.
Kedatangan tim gabungan tersebut guna menindak lanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas Kafe yang kerap selalu ramai setiap malamnya dan diduga tidak memperhatikan protokol kesehatan (prokes) .
Kepada awak media Rahmat mengatakan, personil yang turun diantaranya Satpol PP sebagai bagian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 diturunkan ke lokasi sebanyak 40 orang yang tergabung dari Dinas Pariwisata Kota Medan dan petugas dari 3 kecamatan yakni Medan Kota, Area dan Medan Denai serta aparat Polsek Medan Kota dan Medan Area.
Rahmat yang juga ketua tim mengatakan, kedatangan mereka guna melaksanakan program pendisiplinan prokes masa pandemi Covid-19 terhadap lokasi keramaian di 3 kecamatan tersebut..
Hasil operasi tindakan disiplin, tim menemukan para pengunjung berkerumun dan masih dalam batas toleransi.
“Namun demikian oleh Dinas Pariwisata Kota Medan telah memberikan teguran pertama. Temuan di lokasi, pihak pengusaha kafe tidak membuat petunjuk atau arahan kepada pengunjung agar mentaati prokes,” tegasnya seperti dilaporkan awak media ini, Rabu (4/11/ 2020).
Dilanjutkannya, bahwa tim tiba sekira pukul 16.30 WIB dan pengunjungnya sudah banyak dan kuat dugaan pengunjung bakal membludak di malam hari.
“Tempat duduk pengunjung sudah diatur. Sudah kita ingatkan. Bila nanti pengunjung masih berkerumun, maka akan dibubarkan. Bisa ditutup sementara usaha kafenya,” tegasnya.
Informasi yang didapat bahwa pengusaha Kafe, Bang Kumis mengatakan, pihaknya baru beroperasi 2 minggu dan tidak tahu mengenai prokes karena minim sosialisasi dari pihak Kantor Camat Medan. ( H. Pakpahan Red).