Polsek Medan Kota Kembali Tangkap Dua Lagi Pencuri Kabel Traffic Light

    172

    MEDAN – (Trieknews. Com) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab ) Polsek Medan Kota kembali berhasil menangkap dua tersangka pencuri kabel traffic light milik Dinas Perhubungan Kota Medan, yang mana sebelumnya dua rekan tersangka dengan kasus yang sama telah duluan diamankan.

    “Dua orang tersangka yang berhasil kami amankan ini , berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” sebut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul, Selasa (3/11/ 2020) di ruang kerjanya.

    Iptu M. Ainul Yaqin juga menjelaskan, pelapor kasus itu Julianto Chandra, warga Kompleks Anugerah Sunggal Lestasri Blok C.

    Dua tersangka yang diamankan berinisial RH dan dan FL warga Medan.

    Dua tersangka tersebut ditangkap Sabtu, 31 Oktober 2020 pukul 20:30 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Kota tidak jauh dari simpang lampu merah Juanda.

    Barang bukti diamankan, satu gergaji, satu linggis dan tiga potongan kabel bewarna hitam (kabel traffic light).

    Para tersangka, sebutnya, dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

    Sebelumnya, dua tersangka pencuri kabel traffic light berinisial RAR dan FA telah berhasil diamankan di parkiran mini market Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota saat beraksi mencuri kabel traffic light.” jelas Ainul.

    Lebih lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur tersebut menjelaskan, bahwa dua tersangka tesebut ditangkap, Sabtu (31/10/ 2020) sekitar pukul 22:30 Wib.

    Barang bukti diamankan dari kedua tersangka, satu sepeda motor yang dijadikan becak mesin, tiga gergaji besi, dua kabel traffic light, satu linggis dan satu kapak kecil.

    Kini keduanya telah dijebloskan kedalam sel penjara Polsek Medan Kota, guna penyidikan, dam proses hukum lebih lanjut. ” tandasnya. ( H. Pakpahan).

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini