Medan – (Trieknew. com) –
Dipicu karena masalah sepeleh dua pria yang masih bersaudara terlibat cekcok hingga berujung pemukulan.
Akibatnya korban yang masih saudaranya tersebut, dan mengalami memar akibat pukulan itu, terpaksa melaporkan sepupunya ke Polisi,
Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi yang berhasil dikumpulkan , kedua pria itu bernama, Toni Barus dan HK (45) keduanya warga Jalan Pertahanan Gang Permata, Dusun III, Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologinya , berawal Toni Barus mendatangi sepupunya HK dan langsung memarahi HK dengan kata kata kasar. Diduga sebelumnya ada kesalahpahaman diantara keduanya.
Mendengar perkataan Toni Barus, HK hanya menjawabnya dengan santai sehingga Toni mendorong HK yang masih diatas sepeda motornya.
Setelah mendengar omongan tersebut, HK emosi dan langsung menghajarnya dengan memukul tangan kiri Toni. Lalu Toni pun membalasnya dengan memukul bagian perut HK. Melihat keduanya berkelahi, istri Toni pun melerainya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patumbak.
Menerima laporan korban yang tertuang dalam LP/ 563/VIII/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim patumbak tanggal 28 Agustus 2020 petugas Polsek Patumbak langsung mengejar tersangka.
Pada Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, HK diringkus unit Reskrim Polsek Patumbak yang saat itu sedang duduk di rumahnya. Selanjutnya HK diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza membenarkan penangkapan terhadap tersangka. “Benar, tersangka kita amankan karena menganiaya saudara sepupunya. Atas perbuatannya tersangka kita sangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tandas Kompol Arvin . ( H. Pakpahan).