TriekNews.Com,Medan – Seperti yang diperintahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Tim Pemprov Sumut terus berupaya secepatnya membawa pulang korban pekerja migran di bawah umur Sondang Rohana ke Sumut. Sehingga Sondang dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya di kampung.
Untuk itu, Sabtu (26/10), Tim Pemprov Sumut mengunjungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, untuk mengurus segala keperluan administrasi pemulangan Sondang Rohana ke Sumut, termasuk passport yang masih ada pada majikannya.
“Hari ini tim ke KJRI yang ada di Penang, Malaysia. Tujuannya, tim akan mengurus segala keperluan administrasi untuk pemulangan Sondang,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sabrina, yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut Nurlela dan Kabag Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Muhammad Ikhsan.
Selain itu, katanya, Tim Pemprov Sumut juga melakukan lobi kepada majikan korban yang bernama Tan Eng Cong, di daerah Taman Pekaka Pulau Penang, Nomor 17. Tujuannya, agar passport dan hak-hak Sondang yang sudah bekerja selama ini, dapat segera diberikan.
“Tim juga memediasi Sondang dengan majikannya, agar passport dan hak-haknya segera dapat diberikan,” ungkap Sabrina.
Sebelumnya diberitakan, menanggapi adanya surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia tentang pekerja migran asal Sumut Sondang Rohana, yang mengalami masalah ketenagakerjaan di Penang, Malaysia, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memerintahkan Tim Pemprov Sumut berangkat ke Penang.
Tim Pemprov Sumut yang terdiri atas Sekdaprov Sumut Sabrina, Kadis PPPA Sumut Nurlela dan Kabag Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Muhammad Ikhsan, diperintahkan Gubernur untuk membawa pulang Sondang Rohana ke Sumut.
Sabrina menuturkan, KJRI Penang menerima pengaduan kasus pekerja migran asal Sumut Sondang Rohana yang menjadi korban pengiriman pekerja migran Indonesia di bawah umur (15 tahun) asal Berastagi. Korban kabur dari majikannya dan ditemukan warga di sekitar daerah rumah majikannya tersebut.
“Paspor dan juga HP yang bersangkutan ada di tangan majikan. Saat ini KJRI Penang dalam proses ke polisi untuk meminta bantuan polisi agar paspornya dan hak-haknya dapat diberikan okeh Majikan, semoga dapat berlangsung lancar,” ujar Sabrina, Jumat (25/10) malam.
Disebutkan, korban memiliki nama lengkap Sondang Rohana Agustina Pasaribu, lahir 5 Agustus 2004, dari pasangan Herman Pasaribu dan Risda Simanjuntak. Alamat tempat tinggal Simpang Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Sponsor Indonesia bernama Nurlisna Simanjuntak.
Awalnya korban diajak ke Malaysia oleh sponsor yang masih saudara sepupuk ibu dan dibuatkan paspor Imigrasi Tanjung Balai. Kemudian berangkat ke Malaysia para 10 April 2019 naik feri ke Port Klang. Sesampainya di Port Klang dijemput agen Malaysia atas nama Juliana dan dibawa ke rumah majikan bernama Tan Eng Cong, di daerah Taman Pekaka Pulau Penang, Nomor 17.
“Kemudian, pada 22 Oktober 2019, yang bersangkutan melarikan diri dari majikan dan di antar ke KJRI Penang oleh WNI yang menemukannya di sekitar Taman Pekaka,” terang Sabrina.(Red/red)