Ditlantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM pada masa PPKM Level 2 dan 3

    161

    Medan — ( TrikNews. co) — Ditlantas Polda Sumut keluarkan aturan pengurusan SIM pada masa PPKM
    Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara membuat peraturan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3.

    “Bagi satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (24/2/ 2022).

    Sementara itu, satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.

    Setiap pemohon SIM, kata dia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.

    Hadi berharap satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan COVID-19.

    “Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022,” kata Kabid Humas Polda Sumut. ( H. Pakpahan).

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini