Langkat,(trieknews.com)
Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkotika lintas provinsi.
Penangkapan kepemilikan 105 bal daun ganja kering berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Tanjung Pura di Jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Desa Pematang Tengah Dusun Harapan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Jumat (31/3/2023) pukul 12.00 WIB.
Tersangka yakni AS alias Agus (29) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan DR (28) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa.
Penangkapan peredaran narkotika tersebut terjadi hari Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 17.35 WIB. Awalnya Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa akan ada seseorang laki-laki yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan No Pol. BL 1815 WT akan melintas ke arah Aceh – Medan dengan membawa Narkoba Jenis Daun Ganja.
Kemudian Kapolsek memerintahkn anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kanit Reskrim Ipda Hermawan SHvyang dikonfirmasi terkait penangkapan itu melalui telepon, Jumat (31/3/2023) siang membenarkannya.
“Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut yang akan melintas di Jalinsum Aceh – Medan. Dan sekira pukul 17.00 Wib.Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang sesuai dengan informasi tersebut. Kemudian tim langsung mengejar dan menghadang/memberhentikan mobil yang dimaksud,” jelasnya.
Pada saat mobil berhenti, tim Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dihentikan dan pada saat dilakukan penggeledahan menemukan dari dalam mobil 3 buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering. Saat kedua tersangka diinterogasi mengatakan, isi goni tersebut berisi berupa daun ganja kering yang sudah di isolasi-lakban warna kuning sebanyak 105 Ball.
“Atas pengakuan kedua orang tersangka bahwa daun ganja kering yang dibawa keduanya berasal dari Kota Langsa yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan 1 mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol BL 1815 WT dengan upah pikul sebesar Rp40 juta rupiah yang mana upah gendong diterima kedua tersangka masih sebesar Rp3 Juta dan sisanya akan diberikan pada saat barang bukti tersebut sampai ditujuan Kota Bandar Lampung rencananya akan diterima oleh Adul,” terangnya lagi.
Menurut keterangan pelaku DR alias Den, baru satu kali sebagai kurir karena sangat butuh dana untuk biaya persalinan istrinya.
Sementara pelaku AS alias Agus juga mengatakan baru satu kali melakukannya sebagai kurir karena sangat membutuhkan dana untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan selesai lebaran.
“Kedua tersangka dan barang baukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura dan rencana tindak lanjut kedua tersangka dan BB tersebut akan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk di proses lanjut ” ujarnya.(red)